Polres Nabire Imbau Warga Tidak Terprovokasi Aksi “Tutup PT. Freeport” 7 April 2025
![]() |
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. |
Dalam pernyataan tertulis, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. menegaskan bahwa aksi dimaksud tidak memperoleh izin resmi dari otoritas berwenang. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, baik di sektor ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik. Kapolres mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan stabilitas wilayah.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP Tatiratu.
Polres Nabire juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna memastikan kenyamanan dan keselamatan bersama.
Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum, sembari terus membangun semangat kebersamaan untuk menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih.
Tag: Polres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, Aksi Tutup Freeport, Freeport Indonesia, Keamanan Nabire, Unjuk Rasa 7 April 2025, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Imbauan Kepolisian, Kamtibmas Nabire