NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajukan pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna Ke-1 DPR Papua Tengah yang berlangsung di Nabire, Kamis (31/7/2025).
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menjelaskan bahwa pemekaran ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
“Kalau kepala dinas harus mengurusi empat sampai lima bidang berbeda, hasilnya bisa tidak maksimal. Maka harus dipisah agar tiap bidang punya pimpinan yang fokus,” ujar Deinas.
Pemprov Usulkan 10 Struktur OPD Baru
Deinas menyebut beberapa dinas saat ini masih menangani terlalu banyak urusan. Ia mencontohkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan yang mengurus lima bidang sekaligus.
Pemerintah Provinsi pun mengusulkan agar dinas tersebut dipecah menjadi tiga, yakni:
Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Perkebunan dan Peternakan,
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan.
Usulan pemisahan juga diajukan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, fungsi urusan pendidikan akan dipisah dari kebudayaan dan perpustakaan, sementara urusan budaya digabung ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pemprov total mengajukan pemekaran terhadap 10 kelompok dinas, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Koperasi.
Setiap pemekaran dirancang untuk memperjelas beban kerja, memperbaiki distribusi layanan, dan memastikan bidang penting tidak terabaikan.
Klasifikasi Provinsi dan Regulasi Jadi Dasar
Deinas mengungkapkan bahwa penyesuaian ini wajib dilakukan karena Papua Tengah telah masuk klasifikasi provinsi tipe A.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, provinsi tipe A harus memiliki sembilan biro di Sekretariat Daerah. Namun hingga kini, Papua Tengah baru membentuk enam.
“Saat ini kita baru punya enam biro, padahal sesuai aturan kita harus punya sembilan. Maka ini harus segera kita sesuaikan,” kata Deinas.
Seluruh perubahan struktur organisasi ini diatur dalam Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satu dari tiga ranperda prioritas yang diusulkan pemerintah ke DPR Papua Tengah.
Ranperda Pajak dan Retribusi Juga Disiapkan
Selain menyusun perubahan struktur OPD, Deinas juga menyampaikan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari agenda legislasi prioritas.
Menurutnya, seluruh provinsi harus memiliki satu regulasi yang mengatur seluruh pungutan resmi, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga retribusi jasa.
“Semua pungutan ini akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani rakyat. Kami akan pastikan azas keadilan tetap jadi pegangan utama,” tegas Deinas.
Ia meminta dukungan DPR Papua Tengah untuk membahas kedua ranperda tersebut secara saksama agar bisa menjawab kebutuhan pembangunan di Papua Tengah secara nyata.


Tinggalkan Balasan