Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Lewat Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp452 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), Kejari Nabire mengumumkan keberhasilan pelaksanaan lelang barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), Kejari Nabire mengumumkan keberhasilan pelaksanaan lelang barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Pirly M. Momongan, S.H serta Ema Kristina Dogomo, S.H, selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menegaskan bahwa kegiatan lelang ini dilakukan sesuai aturan.

“Kami sudah melaksanakan lelang barang rampasan hasil perkara tipikor sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kajari Jusak dalam konferensi pers.

Lelang Hasilkan Rp452 Juta untuk Kas Negara

Dari proses lelang tersebut, Kejari Nabire berhasil memperoleh dana sebesar Rp452.550.000. Jusak menjelaskan bahwa uang itu akan langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Hasil lelang ini menghasilkan dana Rp452.550.000 yang seluruhnya kami setorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ucapnya.

Barang yang dilelang meliputi empat unit mesin genset merek MTU kapasitas 1000 KW, lengkap dengan perlengkapannya. Aset itu berlokasi di Jalan Pemuda No. 36, Oyehe, Distrik Nabire, tepatnya di area PT PLN Rayon Nabire. Eksekusi lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Lewat Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp452 Juta

Lelang Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

Kejari Nabire memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka melalui platform resmi lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.

“Pelaksanaan lelang kami lakukan secara profesional, terbuka, dan transparan melalui sistem resmi lelang.go.id,” terang Jusak.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berada di bawah pengawasan pejabat lelang, staf Kejari Nabire, serta saksi-saksi yang hadir.

Para peserta juga mengikuti proses secara jujur dan fair. Penawaran tertinggi diajukan oleh Azis Khoirul S, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Nilai penawaran tertinggi yang disetujui adalah Rp452.550.000 dan uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Wujud Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi

Kejari Nabire menegaskan bahwa rangkaian proses lelang ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Proses lelang tersebut mengedepankan tiga prinsip utama:

  1. Mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan.
  2. Memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akan kami lakukan secara optimal dan transparan. Ini janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak rakyat,” tegas Jusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup