Polres Nabire Bongkar Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap dan 15 Motor Diamankan
NABIRE — Polres Nabire kembali menggelar press release untuk memaparkan kinerja pengungkapan jaringan sindikat Curanmor serta hasil Operasi Zebra yang berlangsung selama kurang lebih 14 hari, terhitung 17 hingga 30 November 2025 pada Kamis (04/12/2025) siang.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Habibi C. Salosa, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Lantas Iptu Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K., MH, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kanit Laka Satlantas Polres Nabire.
Kapolres bilang, selain pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim, dua motor tambahan juga ditemukan Sat Lantas selama Operasi Zebra dan penindakan rutin. “Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Lantas yang berulangkali menemukan motor curian dari pelanggar lalu lintas juga Reskrim dalam pengungkapan ini,” ujarnya.
4 Pelaku Diamankan, Berperan dari Pemetik hingga Penadah
Tim Resmob Polres Nabire menangkap empat pelaku pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIT di wilayah Jalan Poros Samabusa. Mereka berperan sebagai bagian dari jaringan Curanmor, masing-masing:
I (35) — pemetik atau eksekutor lapangan
R (35) — pemantau dan penadah
I (29) — penjual motor curian
V (23) — penjual motor curian
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim menangkap tiga pelaku—R, I, dan V—saat hendak menjual motor hasil curian pada Jumat (28/11/2025). Dari pemeriksaan awal, penyidik menelusuri keterlibatan pelaku utama berinisial I, yang sempat bersembunyi setelah mengetahui rekan-rekannya diamankan.
“Tim akhirnya menangkap I pada 3 Desember dini hari di rumah warga di Sanoba. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim.
Ungkap 7 TKP Curanmor, Gunakan Kunci T Modifikasi
Dalam pemeriksaan, pelaku I mengakui telah beraksi di tujuh TKP selama November 2025, mulai dari Pantai Maff, Kantor Pos Oyehe, Kantor Disdukcapil, hingga beberapa titik keramaian lainnya.
Pelaku menggunakan kunci T yang dimodifikasi dari obeng ketok untuk membuka kontak motor dalam waktu singkat. Modus operandi mereka: mencuri saat area sedang ramai sehingga korban tidak fokus pada kendaraannya.
Polisi juga menemukan motor curian dijual dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta melalui perantara R serta dua pelaku lainnya.
Barang Bukti: 15 Motor Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 15 motor, terdiri dari:
6 motor hasil curian dari pelaku I
6 motor dari rumah pelaku R, diduga berasal dari luar Papua dan tidak memiliki data kepemilikan di Samsat
3 motor lainnya hasil temuan tim gabungan selama operasi
Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, obeng modifikasi, handphone, serta identitas para pelaku.
Kapolres Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Nabire mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, mengingat pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan warga di tempat ramai. Ia menyebut para pelaku bahkan memantau jam patroli TNI-Polri dan berkoordinasi menggunakan radio kecil.
“Mereka memantau situasi, termasuk jam patroli. Bahkan ada yang membawa radio kecil untuk melaporkan kondisi kepada rekan mereka,” kata Kapolres.
Ia mengimbau warga untuk:
Mengunci stang
Menggandakan pengaman menggunakan gembok atau rantai
Tidak parkir sembarangan terutama di area ramai
“Langkah sederhana itu bisa mencegah terjadinya pencurian,” tambahnya.
Pasal yang Dikenakan
I dan R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
I dan V dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.












