Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Lewat Lelang Aset

Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan Kejari Nabire lewat lelang aset rampasan korupsi yang digelar pada Selasa (09/12/2025). (Foto: Yusran/IN)

NABIRE – Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan Kejari Nabire lewat lelang aset rampasan korupsi yang digelar pada Selasa (09/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP. Sejumlah barang bernilai tinggi dilelang, mulai dari satu unit excavator Hyundai hingga tiga unit dump truck Toyota Dyna. Seluruh objek lelang dimenangkan oleh A. Sainal Abidin.

Dari proses lelang itu, Kejari Nabire mencatat total penerimaan Rp 252.680.000, yang selanjutnya akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, pada Senin (08/12/2025), Kejari Nabire juga menggelar penjualan langsung barang rampasan, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, bahan makanan, hingga kayu jenis Merbau. Total hasil penjualan langsung mencapai Rp 90.010.000 dan seluruhnya disetorkan sebagai PNBP.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses berjalan profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap tahapan lelang dan penjualan langsung mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan integritas penanganan perkara korupsi,” bilang Kajari.

Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Lewat Lelang Aset

Ia menyebut pemulihan aset menjadi langkah strategis untuk mengembalikan uang negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Seluruh proses diawasi pejabat lelang, staf Kejari, serta saksi, sehingga setiap mekanisme berjalan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Nabire akan menindaklanjuti setiap perkara korupsi hingga tuntas. Upaya pemulihan aset menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat yang dirampas dapat kembali ke negara,” tegasnya.

Konferensi pers turut dihadiri Kasintel Kejari Nabire Pirly M. Momongan, S.H., dan Kasi Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H dan Perwakilan PT. Bank Papua.

Usai konferensi pers, Kajari Nabire Jusak didampingi Pirly dan Ema menyetorkan uang senilai Rp 90.010.000 kepada bendahara penerima.
“Satu kali dua puluh empat jam untuk segera mungkin disetorkan ke rekening penampung milik Kejaksaan Negeri Nabire yang selanjutnya akan disetorkan ke KAS Negara,” bilang Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup