Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Penjualan Kembang Api di Nabire Tak Dilarang, Wabup Tegaskan Hanya Diatur Ketat Jelang Natal dan Tahun Baru

Penjualan Kembang Api di Nabire Tak Dilarang, Wabup Tegaskan Hanya Diatur Ketat Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa penjualan kembang api di wilayah Nabire tidak pernah dilarang. (Foto: Istimewa/IN)
Example 468x60
A-AA+A++

NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa penjualan kembang api di wilayah Nabire tidak pernah dilarang. Namun, aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan dan pengawasan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta toleransi antarumat beragama menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, dalam pertemuan resmi yang digelar di Ruang Kerja Wakil Bupati Nabire. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua dan jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG), Kepala Kesbangpol, Kepala Distrik Nabire Kota, dua distributor kembang api, Kasat Pol PP, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, serta perwakilan Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah.

Example 300x600

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tidak menghambat aktivitas usaha masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM musiman penjual kembang api. Pemerintah daerah, kata dia, hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan keamanan dan kenyamanan publik.

“Perlu kami tegaskan, Pemerintah Kabupaten Nabire tidak menerbitkan izin penjualan kembang api. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor untuk selanjutnya mengurus izin resmi kepada Polri, baik di Mabes Polri maupun Polda Papua Tengah,” tegas Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, Bupati Nabire Mesak Magai telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada dua distributor kembang api. Rekomendasi tersebut diberikan kepada Saudara Hamsun pada 18 September 2025 dan Saudara Yanto pada 20 Oktober 2025 untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada pada Polri, dalam hal ini Kabaintelkam Mabes Polri dan Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah. Hal ini sudah menjadi mekanisme nasional dan bukan kebijakan baru,” tambahnya.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa pengaturan dan penertiban penjualan kembang api telah dilakukan setiap tahun. Pada tahun ini, pengawasan lapangan diperkuat melalui Satpol PP yang bekerja sama dengan aparat keamanan. Hal tersebut juga diakui langsung oleh kedua distributor kembang api yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Terkait ketentuan teknis, izin dari Polri diberikan secara terbatas dan spesifik, mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api yang boleh diperdagangkan. Untuk distributor Hamsun, izin hanya mencakup satu merek dan satu ukuran tertentu. Sementara distributor Yanto hanya diizinkan memperdagangkan kembang api merek Pegasus dan Vimex.

Adapun merek lain di luar izin tersebut tidak diperbolehkan beredar dan diperdagangkan di wilayah Kabupaten Nabire.

“Jika ditemukan kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau tidak sesuai rekomendasi dan izin Polri, maka aparat berwenang akan melakukan penyitaan dan penindakan hukum sesuai peraturan Kapolri,” jelas Wakil Bupati.

Selain aspek keamanan, pengaturan kembang api ini juga mempertimbangkan nilai toleransi dan kekhusyukan ibadah umat Kristiani, khususnya pada puncak rangkaian ibadah Natal yang berlangsung pada 24, 25, dan 26 Desember. Pemerintah daerah berharap penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan tidak dilakukan pada waktu-waktu tersebut agar ibadah berjalan aman dan khusyuk.

Sejalan dengan itu, FKUB dan BKSAG Kabupaten Nabire turut mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun, 31 Desember, penggunaan petasan dan kembang api dibatasi dengan waktu paling lambat pukul 21.00 WIT demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

FKUB juga menjelaskan bahwa penjualan kembang api yang menimbulkan ledakan dibatasi jenis dan waktunya. Penjualan hanya diperbolehkan untuk petasan dengan daya ledak sangat rendah, khususnya petasan anak-anak sebelum 27 Desember 2025. Sementara pada 27 hingga 31 Desember, penjualan kembang api dapat dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Menutup pernyataannya, Wakil Bupati kembali menegaskan bahwa kebijakan pengaturan kembang api ini bukan bentuk pembatasan usaha masyarakat, melainkan upaya pengelolaan dan pengawasan agar aktivitas ekonomi berjalan tertib dan bertanggung jawab.

“Selama sesuai aturan dan memiliki rekomendasi serta izin dari Polri, silakan berjualan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan suasana aman, damai, dan harmonis dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Nabire.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250