Pemerintah Provinsi Papua Tengah Resmi Umumkan UMP 2026
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, S.E., M.Si, pada Rabu (24/12/2025).
Frets James Boray menjelaskan, penetapan UMP Papua Tengah Tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, serta Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025 terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Papua Tengah kami mengumumkan Upah Minimum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp 4.285.848,” ujar Frets.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Ditegaskan pula bahwa usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak boleh berada di bawah UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












