Tindak Pidana Korupsi, Siber, dan Narkoba di Papua Tengah Sepanjang 2025

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare. (Foto: CH-AY/IN)

NABIRE – Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare, memaparkan capaian penting Polda Papua Tengah selama tahun 2025 dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertema “Komunikasi untuk Kenyamanan” di Mapolda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Selasa (30/12/2025) pagi.

Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa PLTS

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga kampung Distrik Moora, Kabupaten Nabire. Proyek tahun anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 1,505 miliar ini tidak sesuai spesifikasi meski pembayaran 100% telah dilakukan. BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah menghitung kerugian negara sebesar Rp 785,172 juta. Dua tersangka ditetapkan dan dinyatakan P-21 oleh JPU Kejari Nabire pada 9 Desember 2025.

Penanganan Peredaran Uang Palsu di Mimika

Polda Papua Tengah bekerja sama dengan Polres Mimika mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Mimika. Dua tersangka, salah satunya oknum TNI aktif, diamankan bersama 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan tiga unit ponsel. Modus operandi melibatkan pembelian uang palsu senilai Rp 30 juta menggunakan uang asli Rp 2 juta. Pelaku I dilimpahkan ke POM TNI AD, sedangkan Pelaku II ditangani Satreskrim Polres Mimika dan telah dilimpahkan ke Lapas Kabupaten Mimika.

Kasus Siber Menonjol dan Keadilan Restoratif

Ditreskrimsus Polda Papua Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana siber sepanjang 2025. Sebanyak 87,5% kasus diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sementara 12,5% diselesaikan secara pidana dan dinyatakan P-21.

Kasus yang ditangani meliputi penipuan online, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten asusila melalui media sosial. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang karyawan BUMN aktif di Jayapura yang menyebarkan konten asusila karena motif sakit hati terhadap mantan pacar. Video yang diunggah di Twitter mencapai 23 juta tayangan. Barang bukti digital dan fisik berhasil diamankan, termasuk tangkapan layar postingan, cuplikan video, HP tersangka, dan dokumen transaksi keuangan.

Selain itu, Polda Papua Tengah menyelesaikan tujuh kasus siber lain menggunakan keadilan restoratif. Kasus ini melibatkan pencemaran nama baik keluarga, pejabat daerah, perselingkuhan, hingga guru-siswa. Modus yang digunakan termasuk unggahan foto suntingan AI, akun palsu, dan penipuan daring penjualan kendaraan. Pendekatan ini menegaskan komitmen Polda Papua Tengah untuk menegakkan hukum sambil memulihkan hubungan sosial masyarakat.

Penanganan Kasus Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangani enam kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 362 gram dan ganja seberat 658,3 gram. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya Polda untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat Papua Tengah.

Kapolda Papua Tengah menegaskan, capaian sepanjang 2025 menunjukkan komitmen Polda dalam memberantas korupsi, menindak kejahatan siber, dan memerangi peredaran narkoba demi kenyamanan dan keamanan masyarakat di Papua Tengah.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Muhajir, Irwasda Kombes Pol. Gatot Suprasetya, sejumlah pejabat utama Polda, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, Wakapolres Kompol Dr. Pieter Kendek, Kasat Pol-PP Papua Tengah, dan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup