DLH Nabire Warning Warga Buang Sampah Sembarangan, Siap Terapkan Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpum, mengimbau warga tidak membuang sampah sembarangan di jalur hijau serta menegaskan akan ada sanksi bagi pelanggar, Rabu (25/03/2026). (Foto: Yusran/IN)

NABIRE, InfoNabire.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire memberikan peringatan tegas kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya di jalur hijau.

Kepala DLH Nabire, Arfan Natan Palumpum, bilang kebiasaan tersebut merusak keindahan kota sekaligus mencemari lingkungan.

“Kami harap masyarakat jangan lagi buang sampah di jalur hijau karena itu merusak pemandangan,” tegasnya, Rabu (25/03/2026).

DLH sendiri telah menyiapkan 9 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di sejumlah kelurahan di Nabire.

Setiap TPS dilengkapi kontainer untuk menampung sampah masyarakat.

Arfan mengimbau warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta mengikuti aturan waktu pembuangan.

“Kami sudah tetapkan jam buang sampah mulai pukul 17.00 hingga malam hari. Pagi hari jangan lagi, karena petugas sudah lakukan pengangkutan,” jelasnya.

Baca juga:  GALERI FOTO: Mobil Dinas Polres Nabire Rusak Dilempari Saat Amankan Kericuhan Pasar Kartum

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.

DLH akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami akan lakukan penegakan perda dan tindakan hukum pidana bagi yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Arfan, membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Nabire.

“Mari kita jaga kota ini bersama-sama sebelum sanksi pidana benar-benar diberlakukan,” ujarnya.

DLH Nabire juga menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap keluhan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.

Baca juga:  Kapolda Papua Tengah Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat, Ini Poin-Poinnya

“Pemerintah harus hadir dan melayani masyarakat. Setiap keluhan harus kami respon cepat,” tutupnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup