Kapolres Paniai Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran di RSUD Paniai

Kapolres Paniai AKBP Roycke H.F. Betaubun saat memimpin langsung evakuasi pasien dalam insiden kebakaran RSUD Paniai, Selasa (07/04/2026). (Foto: Humas Polres Paniai)

PANIAI, infoNabire.com – Kepolisian Resor Paniai membuktikan komitmen pelayanan prima melalui respon cepat Quick Response setelah menerima laporan masyarakat terkait insiden kebakaran di Gedung Ruang Terpadu RSUD Kabupaten Paniai, Selasa (07/04/2026).

Menanggapi panggilan darurat melalui Call Center 110 pada pukul 11.40 WIT, Kapolres Paniai, AKBP Roycke H.F. Betaubun, S.I.P.,S.I.K.M.Si.,M.Tr.Opsla, langsung bergerak memimpin personel gabungan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan langkah-langkah penyelamatan darurat.

Kapolres Paniai Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran di RSUD Paniai

Setibanya di lokasi, Kapolres Paniai memprioritaskan evakuasi pasien yang berada di dalam gedung. Personel Polres Paniai dengan sigap mengeluarkan dua pasien dari ruang isolasi dan ruang bangsal di tengah situasi kepulan asap tebal.

“Respon cepat melalui sistem Call Center 110 memungkinkan kami hadir di lokasi dalam waktu singkat. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan nyawa pasien dan tenaga medis sebelum api merambat lebih luas akibat material bangunan yang didominasi kayu,” tegas AKBP Roycke H.F. Betaubun saat memantau proses evakuasi.

Baca juga:  Konferda KAPP Papua Tengah Gagal Digelar, Ada Apa?
Kapolres Paniai Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran di RSUD Paniai

Dalam hitungan menit sejak laporan diterima, personel gabungan Sat Reskrim, Sabhara, bersama TNI dan petugas pemadam kebakaran bahu-membahu melokalisir titik api agar tidak menjalar ke gedung perawatan lainnya. Pukul 13.00 WIT, api berhasil dipadamkan sepenuhnya tanpa ada korban jiwa.

Kapolres Paniai Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran di RSUD Paniai

Pasca pemadaman, Sat Reskrim Polres Paniai yang dipimpin IPTU R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., langsung mengambil langkah-langkah kepolisian secara profesional:

1. Sterilisasi Lokasi: Pemasangan garis polisi (Police Line) untuk mengamankan area.

2. Identifikasi Awal: Melakukan olah TKP awal dan mengamankan barang bukti di titik awal munculnya api (gudang penyimpanan).

3. Pemeriksaan Saksi: Empat orang saksi telah dimintai keterangan awal di lokasi kejadian.

Baca juga:  Sindikat Curanmor Gunting Gembok Nabire Tumbang, Buronan Lapas Ikut Dibekuk, Polisi Sita Parang dan Motor Curian
Kapolres Paniai Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran di RSUD Paniai

Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materiil akibat hangusnya satu unit Gedung Ruang Terpadu diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

Kapolres Paniai mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian melalui Call Center 110.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui Polri yang Presisi, cepat, tepat, dan solutif. Kami akan mendalami penyebab pasti kebakaran ini melalui olah TKP lanjutan,” pungkasnya.

Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup