23 WNA Ditemukan di Lokasi Tambang PT Kristalin Nabire, Ini Temuan Satgas PKH

NABIRE, InfoNabire.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 23 warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan yang berkaitan dengan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, saat melakukan inspeksi mendadak pada 4 Agustus 2026.

Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, mengungkapkan temuan tersebut dalam paparan Satgas PKH pada Kamis (22/10/2026) siang.

Menurut Erich, saat melakukan pemeriksaan setelah penguasaan kembali kawasan tersebut, petugas masih menemukan aktivitas penambangan yang berkaitan dengan PT Kristalin Eka Lestari.

“Pada tanggal 4 Agustus itu ditemukan keberadaan 23 warga negara asing,” kata Erich dalam paparannya.

Ia menjelaskan, sebagian besar WNA tersebut melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan subkontrak dari PT Kristalin Eka Lestari.

Erich juga menyampaikan bahwa pada 11 Agustus 2026, para WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk kembali ke negara masing-masing.

Satgas Temukan Tambang di Kawasan Hutan Produksi

Selain menemukan 23 WNA, Satgas PKH mengidentifikasi aktivitas pembukaan tambang seluas 275,925 hektare di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca juga:  BERITA VIDEO: Detik-detik seorang pria bacok perempuan di Nabire

Dari total luasan tersebut, sebanyak 170 hektare berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar wilayah IUP.

PT Kristalin Eka Lestari sendiri memiliki IUP seluas 3.500 hektare. Namun, hasil verifikasi Satgas PKH menunjukkan aktivitas pertambangan yang menjadi temuan pemeriksaan berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin perusahaan, yang sama-sama berada di kawasan hutan produksi.

Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Belum Ditempatkan

Dalam paparannya, Erich juga mengungkapkan sejumlah ketidakpatuhan di areal pertambangan perusahaan.

Satgas PKH menemukan belum adanya PPKH untuk areal yang diperiksa. Selain itu, perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Sementara itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Baca juga:  Ini Isi Percakapan WA Penipu Minta Rp 5 Juta yang Catut Kapolres Nabire

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan Satgas PKH terhadap aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire.

IUP PT Kristalin Eka Lestari Dicabut

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH mengajukan rekomendasi pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diteruskan kepada kementerian yang membidangi investasi dan hilirisasi.

Erich menjelaskan, pencabutan IUP perusahaan dilakukan melalui surat keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM pada 12 Oktober 2026.

Dengan pencabutan tersebut, penguasaan atas seluruh wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.

Paparan Satgas PKH tersebut mengungkap rangkaian temuan, mulai dari keberadaan WNA di lokasi pertambangan hingga aktivitas tambang di kawasan hutan produksi yang tidak memiliki PPKH, serta tindak lanjut pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup