Akhir Pelarian Dua Pelaku yang Bacok Pendeta di Karang Tumaritis

Akhir pelarian dua pelaku yang bacok pendeta di Karang Tumaritis Maret lalu. NT alias KT dan TY ditangkap Polres Nabire setelah sempat buron. (Dok. InfoNabire.com)

NABIRE, Info Nabire – Polres Nabire menggelar press release dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., Jumat (5/9/2025) malam pukul 21.00 WIT. Hadir mendampingi, Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Kasi Propam, anggota Reskrim, serta awak media.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku kejahatan jalanan yang sempat buron setelah melukai seorang pendeta pada Maret lalu di Karang Tumaritis, Nabire. Kedua pelaku berinisial NT alias KT (18) dan TY alias T berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Polres Nabire pada Jumat (5/9/2025).

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K bilang, penangkapan itu berawal dari patroli tim di Jalan Perintis. Saat itu, NT terlihat membonceng istrinya dengan motor Yamaha XSR 155 dan diikuti TY. Polisi menduga kuat keduanya sedang mencari lokasi untuk melancarkan aksi curas.

“Penangkapan ini berhasil mencegah aksi kejahatan baru yang telah direncanakan para pelaku. Mereka merupakan target operasi dalam serangkaian laporan kasus curas, curat, dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Semarak Natal 2025, Polres Paniai Hadirkan Santa Claus Kunjungi Keluarga Personel dan Warga

Kasus ini bermula pada 28 Maret 2025 di Jalan Lagari, Karang Tumaritis. Saat itu korban, Pendeta John Chrysostom Bani (52), baru saja memarkir motor. NT bersama rekannya langsung menghampiri sambil menodongkan parang dan meminta kunci motor.

Korban menolak menyerahkan kunci, sehingga NT menebaskan parang hingga mengenai leher dan tangan korban. Warga yang berdatangan membuat pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan.

Pada Jumat sore (5/9/2025), tim Resmob melihat NT membonceng istrinya dan diikuti TY. Saat hendak diamankan, NT melawan dengan parang dan berusaha melukai petugas. Polisi memberi tembakan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, tindakan tegas terukur dilakukan hingga mengenai kaki NT.

Baca juga:  DPRK Nabire: Saatnya Miras Diatur atau Dilarang

Setelah itu, NT dan TY berhasil dibekuk, dibawa ke RSUD Nabire untuk perawatan, lalu digiring ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha XSR 155, dua ponsel, sebilah samurai, pisau, tang potong, kunci L, obeng, serta dua kalung.

NT dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan TY dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di Nabire.

“Berdasarkan pengakuan, NT alias KT sudah terlibat dalam beberapa kasus curas di Nabire. Kalau tidak segera ditangkap, bisa saja muncul korban baru,” tegas Kapolres.

Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Rian

    Mereka jg yg begal sa pu keponakan 3 orang di karang juga di hari yg sama hanya beda jam, pak pendeta kejadiannya sekitar jam 11 siang, klo saya punya ponakan 3 orang itu sekitar jam 2 siang. Smpat di bawa lari motornya, tpi untungnya msih bisa dpt kmbli hnya 2 hp yg hilang trus orangnya jg kmi tdk ketemu hnya dpt motor sj yg terparkir di pinggir jln.

    Balas
  2. Sir John Bani

    Shalom

    klarifikasi dari saya sebagai korban:
    1. Sejak peristiwa tggl 28 maret 2025 yg menimpa saya, saya sudah sungguh-sungguh mengampuni dan beberapa hari kemudian kami mengambil keputusan untuk menganggap bahwa masalah dengan pelaku sudah selesai karena pelaku belum juga tertangkap
    2. Mengapa kami anggap selesai? Karena kami tahu kerja polri di nabire papua sangat berat, bukan untuk menangani kasus kami saja
    3. Tetapi tadi malam (5 sept 2025) kami dipanggil untuk ke polres nabire dan ternyata disampaikan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap dan dibawah ke polres
    4. Tujuan kami dipanggil agar dapat hadir dalam jumpa pers, salah satu sebab ialah narasi hoaks yang diperluas bahwa kedua pelaku adalah korban penculikan
    5. Menurut keterangan dari reskrim polres bahwa pelaku yg ditangkap ketika mula ditanya apa kesalahannya, mengaku memotong pendeta dan selanjutnya mengakui perbuatan mereka untuk kasus2 berikut
    6. Mengingat banyak hal pelanggaran yg dilakukan oleh pelaku (sesuai pengakuan para pelaku) maka polres nabire tetap menahan mereka untuk proses hukum.
    Demikian klarifikasi dari saya. Tuhan berkati

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup