NABIRE, Info Nabire – Polres Nabire menggelar press release dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., Jumat (5/9/2025) malam pukul 21.00 WIT. Hadir mendampingi, Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Kasi Propam, anggota Reskrim, serta awak media.
Polisi akhirnya menangkap dua pelaku kejahatan jalanan yang sempat buron setelah melukai seorang pendeta pada Maret lalu di Karang Tumaritis, Nabire. Kedua pelaku berinisial NT alias KT (18) dan TY alias T berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Polres Nabire pada Jumat (5/9/2025).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K bilang, penangkapan itu berawal dari patroli tim di Jalan Perintis. Saat itu, NT terlihat membonceng istrinya dengan motor Yamaha XSR 155 dan diikuti TY. Polisi menduga kuat keduanya sedang mencari lokasi untuk melancarkan aksi curas.
“Penangkapan ini berhasil mencegah aksi kejahatan baru yang telah direncanakan para pelaku. Mereka merupakan target operasi dalam serangkaian laporan kasus curas, curat, dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar Kapolres.
Kasus ini bermula pada 28 Maret 2025 di Jalan Lagari, Karang Tumaritis. Saat itu korban, Pendeta John Chrysostom Bani (52), baru saja memarkir motor. NT bersama rekannya langsung menghampiri sambil menodongkan parang dan meminta kunci motor.
Korban menolak menyerahkan kunci, sehingga NT menebaskan parang hingga mengenai leher dan tangan korban. Warga yang berdatangan membuat pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan.
Pada Jumat sore (5/9/2025), tim Resmob melihat NT membonceng istrinya dan diikuti TY. Saat hendak diamankan, NT melawan dengan parang dan berusaha melukai petugas. Polisi memberi tembakan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, tindakan tegas terukur dilakukan hingga mengenai kaki NT.
Setelah itu, NT dan TY berhasil dibekuk, dibawa ke RSUD Nabire untuk perawatan, lalu digiring ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha XSR 155, dua ponsel, sebilah samurai, pisau, tang potong, kunci L, obeng, serta dua kalung.
NT dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan TY dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di Nabire.
“Berdasarkan pengakuan, NT alias KT sudah terlibat dalam beberapa kasus curas di Nabire. Kalau tidak segera ditangkap, bisa saja muncul korban baru,” tegas Kapolres.

