NABIRE – Tim Unit Opsnal Polres Nabire akhirnya menangkap SD alias T, pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi sebulan lalu di Jalan Boythe Kallem, Nabire. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (7/8/2025), pukul 17.30 WIT di kawasan Pasar Karang, Jalan Jenderal Sudirman, Karang Tumaritis.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Bertu H. E. Anwar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan selama beberapa waktu. Ia merupakan pelaku utama curas yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan kehilangan sepeda motor,” kata AKP Bertu, Kamis malam.

Peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIT di Jalan Boythe Kallem, Siriwini, Nabire. Korban bernama PAP, seorang mahasiswa asal Lagari Jaya, Makimi, dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang mabuk miras.

Baca juga:  Jemaat GKI Efata Sanoba Dalam Gelar Pawai Obor Fajar Paskah

Berdasarkan keterangan pelaku SD saat diinterogasi, insiden bermula saat dirinya bersama tujuh rekan lain sedang pesta miras di kompleks Buton. Ketika mobil patroli polisi membubarkan mereka dan mengamankan sepeda motor milik SD, ia mengejar patroli tersebut. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai motor.

“SD merasa korban yang membuat motornya diamankan, lalu langsung menghadang dan memukul korban dua kali, satu ke arah helm dan satu lagi ke bahu,” ujar AKP Bertu.

Setelah korban melarikan diri, Tinus meluapkan emosinya dengan melempari kios di sekitar lokasi. Sementara dua rekan pelaku, yakni PD dan NK, menghadang korban menggunakan parang dan merusak sepeda motor korban.

Baca juga:  Dorong Pariwisata, Disporapar Ekraf Papua Tengah Bangun Fasilitas di Destinasi Wisata Nabire

Dalam laporan polisi nomor LP/B-172/VII/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH, korban mengalami luka robek di kepala kiri, luka di bibir, siku, dan lutut. Ia berhasil melarikan diri, namun satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya dibawa kabur pelaku.

Barang bukti yang kini diamankan polisi antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban

2 unit handphone (Oppo A60 dan Vivo V17)

Uang tunai Rp6 juta

Pelaku Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

SD ternyata merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Nabire. Ia juga baru saja keluar dari Lapas Manokwari pada April 2025 usai menjalani hukuman kasus narkotika jenis ganja.

“Selain SD, dua rekannya yang terlibat juga sudah lebih dulu kami amankan. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga:  Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Papua Tengah Gelar Lomba Antar OPD di Bandara Lama Nabire

Tim Unit Opsnal sempat melakukan surveillance sejak pukul 15.00 WIT di kawasan Pasar Karang, lokasi yang kerap jadi tempat nongkrong para pelaku kriminal. Setelah memastikan situasi aman, tim langsung menangkap pelaku sekitar pukul 17.50 WIT tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nabire. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas AKP Bertu.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter