NABIRE – Polisi menangkap dua pria berinisial RY dan JB setelah korban melapor dan menyerahkan rekaman CCTV dari toko sebagai bukti pencurian sepeda motor di Nabire, Papua Tengah.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu H. E. Anwar mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis, (31/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Ilaga, Girimulyo, Nabire. Setelah menerima laporan pada 28 Juli 2025, Kanit Resmob langsung memimpin Tim Opsnal untuk menangani kasus tersebut.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 16.55 WIT. Korban berinisial AT (40), seorang PNS yang tinggal di Jalan Palem Bawah, Kelurahan Nabarua, memarkir motornya di depan Toko Kenzo Elektronik, Jalan Merdeka. Saat itu, kunci motor masih tergantung. Setelah berbelanja, korban kembali dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

Baca juga:  DPW PAN Papua Tengah Ucapkan Selamat untuk Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP

Korban langsung memeriksa rekaman CCTV Toko Kenzo dan mendapati orang tak dikenal membawa kabur motornya. Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menindaklanjuti penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku.

Polisi menangkap RY (24), warga Jalan Gereja Maranatha, Kelurahan Karang Tumaritis, dan JB, warga Jalan Trikora, Kelurahan Morgo. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam pemeriksaan, RY memberikan sejumlah keterangan. “Awalnya pada hari Kamis 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIT saya baru turun dari Kabupaten Paniai dengan tujuan ke Kabupaten Nabire menggunakan mobil dan tiba di Nabire pada pukul 17.00 WIT,” kata RY di hadapan penyidik.

Ia bilang pada pukul 18.00 WIT, ia melintas di depan lorong Komlek saat NT menghampirinya dan mengajak miras. “Setelah kami miras (vodka) sebanyak satu botol, kami pun membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing,” lanjut RY.

Baca juga:  Pos Penjagaan Mako Lanal Diresmikan, Danlanal: Untuk Jaga Keamanan di Nabire

Keesokan harinya pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 10.00 WIT, NT datang ke rumah RY sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna hijau-kuning. “Kami sempat bercerita, lalu dia pamit ke Kilo 75 bersama temannya untuk mengambil sepeda motor yang rusak. Sebelum pergi, dia menitipkan kunci motor kepada saya,” ujar RY.

Motor Titipan Teman, Berujung Penangkapan di Girimulyo

Tak lama setelah itu, RY keluar rumah dan mengendarai sepeda motor yang dititipkan oleh NT. Saat melintas di jalur pasar Karang, RY bertemu JB yang langsung mengajaknya berkeliling mencari teman-teman dari Komlek untuk minum miras. Keduanya lalu menaiki motor itu menuju wilayah Girimulyo, sampai akhirnya polisi menangkap mereka.

Baca juga:  Wakil Bupati Nabire Apresiasi Langkah Cepat Polres Ungkap Kasus Curas di KPR

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau-kuning dengan nomor rangka MH3SEG71OPJ244798 dan nomor mesin E32WEO336085. Polisi juga menemukan surat-surat kendaraan atas nama AT di dalam jok motor, serta mengamankan rekaman CCTV dari Toko Kenzo Elektronik.

AKP Bertu menyebut, penyidik Polres Nabire telah mengamankan RY dan JB beserta barang bukti di Mapolres Nabire. “Kami masih melakukan pengembangan kasus. RY menyampaikan bahwa motor tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial NT,” ungkapnya. Penyidik belum bisa meminta keterangan dari JB karena ia masih dalam pengaruh minuman keras.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter