Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Sabtu 17 Januari 2026 Rp2.663.000 per Gram
NABIRE – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (17/1/2026) terpantau mengalami koreksi. Berdasarkan data resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.663.000 per gram, turun Rp6.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan harga juga terjadi pada emas Antam ukuran terkecil. Emas Antam 0,5 gram hari ini dijual seharga Rp1.381.500, turun Rp3.000 dari harga kemarin yang berada di level Rp1.384.500.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.663.000, turun dari Rp2.669.000 pada perdagangan Jumat. Penurunan harga ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Selain ukuran kecil, emas Antam dengan bobot lebih besar juga mengalami penyesuaian harga. Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- 5 gram: Rp13.090.000
- 10 gram: Rp26.125.000
- 25 gram: Rp65.187.000
- 50 gram: Rp130.295.000
- 100 gram: Rp260.512.000
- 500 gram: Rp1.301.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.603.600.000
Harga emas Antam termahal saat ini tercatat mendekati Rp2,60 miliar untuk ukuran 1 kilogram.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.509.000 per gram, turun Rp6.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Ketentuan Pajak Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.

















