Jaga Toleransi, MUI dan DMI Nabire Imbau Penggunaan TOA Masjid saat Malam dan Hari Natal
NABIRE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Nabire mengeluarkan surat imbauan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid (toa) pada malam perayaan Natal dan Hari Natal 25 Desember 2025.
Melalui Surat Imbauan Nomor 025/MUI/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, MUI dan DMI Nabire mengajak seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushalla untuk menyesuaikan penggunaan pengeras suara luar selama malam perayaan Natal dan Hari Natal 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga ketenteraman dan toleransi antarumat beragama.

Dalam imbauan tersebut, MUI dan DMI menetapkan pengaturan penggunaan toa luar masjid pada malam perayaan Natal, Selasa 24 Desember 2025, hingga Hari Natal, Rabu 25 Desember 2025, dengan menurunkan volume mulai pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT.
Selain itu, MUI dan DMI meminta para Ketua DKM se-Kabupaten Nabire untuk menyosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh pengurus masjid, marbot, dan jamaah di masing-masing wilayah.
MUI dan DMI berharap pengaturan ini dapat memperkuat kerukunan umat beragama serta menciptakan suasana yang damai, aman, dan harmonis selama malam perayaan Natal dan Hari Natal 2025 di Kabupaten Nabire.
Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Nabire K.H. Rohimin Abdurrahman, S.Pd, dan Ketua DMI Kabupaten Nabire H. Abdul Rahman.












