Kapolda Papua Tengah Bebaskan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama

MIMIKA – Polda Papua Tengah membebaskan 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice. Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., MSi bersama Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika memimpin langsung proses tersebut pada Kamis (26/2).

Pembebasan dilakukan setelah kedua kelompok yang terlibat konflik mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan bersama dan disaksikan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.

Polda Papua Tengah menerapkan restorative justice setelah menilai perkara memenuhi syarat penyelesaian di luar persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang memicu konflik.

Baca juga:  Tega, Di Tengah Kebakaran Smoker Motor Warga Raib
Kapolda Papua Tengah Bebaskan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif difokuskan pada pemulihan hubungan sosial dan stabilitas keamanan.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” ujar Kapolda.

Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika menyatakan dukungan terhadap langkah penyelesaian tersebut karena mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Dengan pembebasan 11 tersangka, Polda Papua Tengah berharap situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama tetap terkendali. Aparat kepolisian tetap melakukan pemantauan untuk mencegah potensi konflik lanjutan.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup