NABIRE | infoNabire.com – Kejaksaan Negeri Nabire mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) pada Bank Papua Cabang Enarotali senilai Rp188 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp120,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H, M.H, bilang hal itu dalam press release, Senin (8/9/2025) siang. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, S.H, serta Penyidik Pirly M. Momongan, S.H.

Harun menjelaskan, Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejaksaan Negeri Nabire telah menuntaskan proses penuntutan terhadap empat orang terdakwa. Mereka terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang terjadi di Bank Papua Cabang Enarotali pada 2016 hingga 2017.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Nabire Amankan Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

“Dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 47 kredit fiktif yang dicairkan. Tindakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp120,6 miliar,” tegas Harun.

Penyidik menemukan modus operandi berupa pembentukan perusahaan baru atau bodong, pengajuan kontrak kerja proyek pemerintah fiktif, agunan tidak memenuhi syarat, serta pemalsuan tanda tangan.

Empat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu:

  1. TR selaku penerima kredit;
  2. YPF selaku bawahan TR;
  3. BH selaku Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016–2017;
  4. MPH selaku Kepala Cabang Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016–2017.

Sidang perkara itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. Pada 25 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

Baca juga:  Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Dilantik Pimpin Puncak Jaya 2025–2030

TR divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp120,6 miliar.

YPF divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

BH divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

MPH divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

TR dan MPH memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Sementara YPF dan BH menerima putusan dan kini menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Abepura.

Pengadilan Tinggi Jayapura kemudian menolak upaya hukum banding TR pada 27 Agustus 2025 dan MPH pada 28 Agustus 2025. Amar putusan menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

🚀 Follow WhatsApp Channel infoNabire.com untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Tim infoNabire
Editor