Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua, Penerbangan Perintis Dihentikan hingga Waktu Belum Ditentukan
InfoNabire.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menutup sementara operasional penerbangan di 11 Bandar Udara (Bandara) atau Lapangan Terbang (Lapter) di wilayah Papua yang dinilai rawan gangguan keamanan.
Penutupan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan perintis, khususnya setelah insiden penembakan terhadap pesawat Smart Air jenis Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW), Rabu (11/2/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam Press Releasse yang dihimpun infoNabire.com, Selasa (17/02/2026), menegaskan bahwa penerbangan perintis memiliki peran vital bagi masyarakat Papua, terutama di wilayah pedalaman.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” ujar Lukman.
Operator Tidak Dikenakan Sanksi
Lukman menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan operator penerbangan yang menghentikan layanan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
Selain itu, penerbangan perintis masih dapat dilaksanakan dengan syarat kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.
Operator juga memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian risiko dan memutuskan kelanjutan operasional demi keselamatan penerbangan.
“Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem,” tambahnya.
Adapun 11 bandara, Satpel, dan lapter yang dihentikan sementara operasionalnya yakni Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.
Lukman menegaskan, operasional penerbangan di bandara-bandara tersebut akan kembali dibuka setelah mendapat pengamanan dari aparat serta kondisi dinyatakan kondusif.
“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” tegasnya.
Lima Bandara Masih Beroperasi dengan Pengamanan Ketat
Selain 11 bandara yang ditutup, lima bandara lainnya masih melayani penerbangan, namun dalam kondisi rawan terkendali dan mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI/Polri.
Kelima bandara tersebut yakni Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.
Operasional di lima bandara tersebut tetap berjalan dengan catatan memperhatikan perkembangan situasi keamanan setempat.
Langkah Strategis Pasca Insiden Penembakan
Pasca insiden penembakan pesawat Smart Air, Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat keselamatan penerbangan di Papua.
Langkah tersebut antara lain mengirim surat resmi kepada TNI/Polri untuk meningkatkan pengamanan wilayah tertentu, menginstruksikan seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis agar memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, serta mengintegrasikan isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua.
Kemenhub juga akan melakukan review kontrak angkutan udara perintis, termasuk memperkuat klausul force majeure terkait faktor keamanan.
Selain itu, Kemenhub akan tetap melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden.
“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” kata Lukman.
Duka atas Gugurnya Pilot dan Kopilot
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot dan kopilot pesawat PK-SNR yang menjadi korban dalam insiden penembakan tersebut.
“Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara. Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan copilot saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” tutupnya.








