NABIRE, infonabire.com – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir di tempat tugas maupun yang menjalani profesi lain di luar tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menjalankan tugas sesuai penempatan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran ASN sangat dibutuhkan, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, agar pelayanan publik tetap berjalan baik.

Pemerintah Kabupaten Nabire telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, dana tersebut baru bisa disalurkan setelah regulasi dari Kementerian Dalam Negeri disahkan.

“TPP untuk ASN dananya sudah kami alokasikan. Anggaran tersedia, jumlah pegawai juga sudah kami hitung, hanya tinggal regulasi yang sudah kami ajukan ke Departemen Dalam Negeri. Kalau sudah, kami akan langsung alokasikan,” jelas Mesak seperti dikutip dari NabireNews.com, Sabtu, 17/05/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa distribusi ASN tidak boleh hanya terpusat di kota. Tenaga guru dan kesehatan yang sudah diangkat melalui formasi PPPK dan K2 wajib bertugas di kampung-kampung.

“Dulu kita kekurangan guru dan tenaga medis. Tapi sekarang, dengan adanya formasi PPPK dan K2 yang sudah diangkat, tidak boleh lagi ada penumpukan di kota. Pemerataan harus dilakukan hingga ke pelosok,” tegasnya.

Mesak menyayangkan jika ada ASN yang lebih memilih tinggal di kota bersama pasangan dan meninggalkan tanggung jawabnya di lokasi penempatan. Ia menyarankan mereka mengundurkan diri bila tak siap.

“Saya dengan tegas mengingatkan kepada ASN yang sudah ditempatkan di daerah, hanya karena istri atau suami ada di kota lalu tidak pergi ke tempat tugas, ada baiknya mundur saja dari ASN. Karena ketika menjadi ASN, sudah ada pernyataan siap ditugaskan di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.”

Pemerintah akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran, penahanan gaji, hingga proses hukum jika pelanggaran terus berlanjut. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami akan bertindak tegas soal ini. Tidak hanya teguran, gaji akan kami tahan, dan jika perlu, kami lanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya.

Baca juga:  Gempa Dahsyat Guncang Rusia, BMKG Akhiri Peringatan Tsunami di Sejumlah Daerah