![]() |
DW saat di Kejaksaan Nabire setelah penyerahan tersangka oleh Polsek Nabire Barat. (Foto: Humas Polres Nabire/infonabire) |
NABIRE – Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Barat berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolsek Nabire Barat, IPDA Bogi Transtanto, S.H., yang dihubungi media setempat, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Aiptu Frits Tonci Wakum selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat bersama anggota.
“Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibgha Tullah BW, S.H.,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial DW (22) diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIT, di sebuah rumah yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Kejadian ini terungkap setelah saksi yang berada di lokasi mendapati pergerakan mencurigakan di lantai dua rumah korban, dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang ditemukan berantakan serta hilang, di antaranya dua buah pemanas nasi, satu unit televisi, dan beberapa barang lainnya.
Hasil rekaman CCTV semakin menguatkan dugaan bahwa rumah korban dibobol oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” tutup Kapolsek.
Tag: Pembobolan Rumah Nabire, Pencurian dengan Pemberatan, Kejaksaan Negeri Nabire, Polsek Nabire Barat, Kriminalitas, Kapolsek, Tersangka Pencurian Nabire, Berita Nabire, Papua Tengah, info Nabire, info Nabire hari ini, berita di Nabire, infonabire.com
Tinggalkan Balasan