Pemkab Nabire Himbau Penghentian Penjualan Minuman Beralkohol Jelang Nataru
NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, baik minuman beralkohol lokal maupun jenis minuman dari luar, menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 100.3.12/2345/set tertanggal Rabu, 17 Desember 2025, yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd.
Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Nabire menghimbau para pemilik usaha toko minuman beralkohol untuk tidak melakukan aktivitas penjualan terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

“Dihimbau kepada seluruh pemilik usaha toko minuman, khususnya jenis minuman beralkohol, baik minuman beralkohol lokas maupun jemis minuman dari luar untuk tidak melakukan penjualan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025-01 Januari 2026,” demikian bunyi dalam surat himbauan tersebut yang dikutip infonabire.com pada Minggu, (21/12/2025).
Pemkab Nabire menjelaskan, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian perayaan Natal, serta menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menyambut pergantian Tahun Baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelaku usaha minuman beralkohol yang tidak mengindahkan himbauan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif selama rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Nabire.












