NABIRE – DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengusulkan sebanyak 48 rancangan Peraturan Daerah (Perdasi dan Perdasus) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 34 rancangan merupakan inisiatif DPR yang terdiri atas 25 Perdasi dan 9 Perdasus. Sementara 14 lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, semuanya berupa Perdasi.

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya, S.KM.,M.Kp, mengatakan bahwa pengusulan ini merupakan langkah awal untuk meletakkan fondasi hukum di Papua Tengah.

“Kita kerja sama. DPR sudah masukkan usulan lewat inisiatif, eksekutif juga ajukan lewat Biro Hukum. Semua kita kolaborasikan,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Bekies menyebut, Papua Tengah selama ini belum memiliki perda, sehingga berbagai persoalan seperti penjualan miras dan masuknya perusahaan ilegal belum bisa ditangani secara maksimal.

Baca juga:  Priskila Dina Misiro Ucapkan Selamat atas Tahbisan Uskup Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru

“Kita harus letakkan dasar hukum dulu. Ini penting untuk menata pembangunan dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses ini dilakukan demi kesejahteraan rakyat Papua Tengah.

“Hari ini kita bersatu, bangun Papua Tengah dengan hati dan kerja sungguh-sungguh untuk rakyat,” tegasnya.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter