Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram di Mimika, Satu Tersangka Diamankan
NABIRE, InfoNabire.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram di Kabupaten Mimika. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial HI (38).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.20 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIT, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus lakban hitam. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosnya di Jalan Busiri Ujung, Mimika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk dalam plastik bening, kaleng, hingga tas pinggang.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menemukan total 104 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 100,93 gram,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKBP Domingos De F. Ximenes, S.H., S.I.K., M.H.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik pembungkus, sedotan, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Usai press release, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut langsung dimusnahkan oleh Kasubdit I AKBP Domingos De F. Ximenes, S.H., S.I.K., M.H. Ditresnarkoba Polda Papua Tengah dan disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire Eko Nuryanto, S.H., M.H., penasihat hukum tersangka Bambang Darmono, S.H., perwakilan Irwasda Polda Papua Tengah IPTU Gatot, perwakilan Bid Propam IPTU Amarudin Jafar, serta perwakilan Bid Humas IPDA Boby Dwi Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Domingos menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Nabire, pengawas internal kepolisian, serta penasihat hukum tersangka.
Polda Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Papua Tengah.








