NABIRE | Infonabire.com – Polsek Nabire Kota berhasil menuntaskan perkara penganiayaan secara kekeluargaan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (25/8/2025).
Kapolsek Nabire Kota, AKP Suparmin, S.HI bilang, “Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00–17.00 WIT bertempat di Aula Polsek Nabire Kota, dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPDA Yefri Iyai, S.H.”
Kasus itu bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban berinisial EO (47) dianiaya tiga orang terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman keluarga hingga berujung pada aksi kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis serta memar di wajah dan pundak.
Panit Reskrim menambahkan, “berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kemudian melakukan upaya hukum sesuai ketentuan pasal 170 KUHP. Namun, atas keinginan pribadi korban serta pertimbangan bahwa antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga (ipar), kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice.”
Dalam proses mediasi, para pihak sepakat berdamai. Terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp1.500.000, sedangkan korban menyatakan mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut lagi. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Panit Reskrim menuturkan, “Setelah penandatanganan, korban dan para terlapor saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian. Proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga selesai, Senin (25/8) pukul 17.00 WIT.”
Kapolsek Nabire Kota melalui Panit Reskrim menegaskan, penyelesaian perkara lewat Restorative Justice menjadi langkah Polri untuk mengedepankan keadilan humanis dan kekeluargaan, terutama bagi kasus yang melibatkan hubungan dekat antar pihak.
Tinggalkan Balasan