Polisi mengawal tersangka pembunuhan saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Polisi bersama tersangka MWG saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (16/4/2025).

NABIRE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berinisial MWG (29) kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (16/4/2025).

Kapolsek Nabire Kota, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim AKP Suparmin, S.Hi., bersama tiga anggota Reskrim lainnya.
“Barang bukti yang turut diserahkan yaitu satu buah besi plat berbentuk pisau dan satu buah celana PDL warna cokelat,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. (*)
Tag: Hukum dan Kriminal, Polsek Nabire Kota, Kejaksaan Negeri Nabire, Kasus Pembunuhan, Tersangka Kriminal, Berita Nabire, Papua Tengah, Penyerahan Tersangka, Polisi Nabire, Berita Terkini, info Nabire, info Nabire hari ini, Berita di Nabire
Baca juga:  Anggota DPRK Nabire Priskila Dina Misiro Apresiasi Turnamen Futsal PNTB Cup 2025 Nabire Timur