Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Kasus Sajam ke Kejaksaan Negeri Nabire

Dok. Humas Polres Nabire

Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire telah menyerahkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Selasa (4 Juni 2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersangka tersebut.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa penyerahan tersangka berinisial MAB (25) didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/A/7/IV/2023/Spkt/Res Nabire/Polda Papua tanggal 6 April 2024 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B-545/R.1.17/Eku.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2023, yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 5 April 2024 di Jalan Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Tersangka ditangkap saat pembubaran aksi massa demonstrasi, di mana ditemukan membawa senjata tajam berupa pisau badik.

Barang bukti yang diserahkan meliputi:

– 1 (satu) noken dengan corak cokelat-kuning-putih.

– 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang sekitar 28 cm beserta sarung kayunya.

– 1 (satu) buah kacamata warna putih.

– 1 (satu) botol minyak urut GPU.

– 1 (satu) ikat obat-obatan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.(*)

Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Pos Terkait

Exit mobile version