NABIRE – Setelah buron lebih dari satu tahun, polisi akhirnya menangkap YY alias YJY(26), pelaku begal yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial N (40) meninggal dunia di depan Cafe Glory, Jalan Ampera, Karang Tumaritis, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu H. E. Anwar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Bobairo, Karang Tumaritis. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata AKP Bertu, Rabu (6/8/2025).

Korban Tewas Ditikam Saat Menolong Warga

Peristiwa pembegalan ini terjadi Senin malam, 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.50 WIT. Saat itu, korban yang sedang mencuci piring mendengar teriakan warga karena ada perampasan tas. Ia berlari keluar rumah dan membantu mempertahankan tas korban lain.

Baca juga:  Polres Nabire Rilis 5 Kasus, Salah Satunya Bikin Geleng Kepala

“Namun pelaku malah mengeluarkan pisau dan menikam korban satu kali di bagian perut. Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban dan kabur,” ujar AKP Bertu.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah.

Pelaku Mabuk dan Sempat Jual Barang Rampasan

Sebelum kejadian, pelaku bersama rekannya, MG, diketahui mengonsumsi minuman keras di Jalan Kamasan. Mereka kemudian berjalan ke arah Taman Ampera dan melakukan aksi kejahatan tersebut.

Usai menikam korban, pelaku mengambil dua cincin emas dan satu HP merek Vivo warna biru. Ia lalu menjual HP itu di Pasar Karang Tumaritis seharga Rp350 ribu dan cincin emas di Pasar Oyehe seharga Rp300 ribu.

Baca juga:  BPK RI Tetapkan Opini WDP untuk Laporan Keuangan Papua Tengah 2024

“Pelaku juga mengakui melakukan aksi ini bersama rekannya yang saat ini masih buron, yakni MG,” ungkap AKP Bertu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 buah tas putih bermotif bulatan warna-warni

1 pasang sandal hijau merek Himoki

1 tali selempang bertuliskan “Hitaci”

2 unit HP Vivo warna biru

Kasus ini telah dilaporkan melalui LP/B-134/III/2024/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH pada 3 Maret 2024.

Polres Nabire terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lain dan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap MG,” tegas AKP Bertu.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter