SPPG Siriwini 002 Nabire Dihentikan Sementara oleh BGN, Ada Apa?

Kordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Marsel Asyerem. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE, infoNabire.comBadan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG Siriwini 002 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah ditemukan pelanggaran penggunaan mobil operasional yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, bilang keputusan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan temuan di lapangan yang sudah diteruskan ke BGN Pusat.

“Pemberhentian sementara ini berdasarkan laporan yang kami terima dan teruskan ke BGN Pusat. Ditemukan mobil box MBG dari dapur SPPG Siriwini 2 digunakan untuk mengangkut sampah dan dibuang di kawasan Pasar Kalibobo,” ujar Marsel kepada awak media, Jumat (27/03/2026) malam.

Temuan tersebut sebelumnya mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire. Laporan itu kemudian disampaikan ke BGN daerah dan diteruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Disdikbud Papua Tengah Gelar Rakor Pendidikan 2025, Bahas Kolaborasi Bangun Generasi Emas

Marsel menjelaskan, penggunaan mobil box MBG sudah diatur secara ketat dalam SOP BGN. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan untuk keperluan lain.

“Mobil box MBG tidak boleh dipakai untuk aktivitas lain, termasuk mengangkut sampah atau bahan di luar distribusi makanan,” tegasnya.

Berdasarkan surat resmi BGN bernomor 1062/D.TWS/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026, penghentian operasional dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional.

SPPG Siriwini 002 Nabire Dihentikan Sementara oleh BGN, Ada Apa?

Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan laporan pendamping koordinator regional Papua Tengah serta hasil investigasi awal yang menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam tata kelola infrastruktur, khususnya penggunaan mobil operasional SPPG.

Selain itu, keputusan juga merujuk pada Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:  Motor Hasil Begal Tukang Ojek Ditemukan di Pasar Karang, Terduga Pelaku Ngaku Beli

Terkait kapan operasional kembali dibuka, Marsel bilang pihaknya masih menunggu proses evaluasi. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak dapur SPPG Siriwini 002.

“Kalau mobil box sudah steril dan ada surat pernyataan komitmen dari kepala SPPG untuk tidak mengulangi pelanggaran, maka operasional bisa segera dibuka kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak dapur juga wajib berkomitmen untuk tidak menggunakan mobil operasional di luar fungsi utamanya, termasuk untuk aktivitas di luar jam operasional yang tidak jelas.

BGN menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, S.TH
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup