Unit Reskrim Polsek Nabire Kota Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan Mobil ke Kejari Nabire

Nabire ~ Pada hari Selasa (20/02/2024) pagi, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Dok. Unit Reskrim Polsek Nabire Kota

Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi. saat dikonfirmasi membenarkan  penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Hasbi Assiddiq, S.H.,” ucap Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 161 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 25 Desember 2023, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor :  B-154/R.1.17/Eoh.1/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024 P.21 inisial S (25) dan NW (43).

Pak Kanit juga membeberkan waktu dan kronologi tindak pidana tersebut terjadi ;

“Perkara tersebut terjadi pada tanggal (17/12/2023) tahun lalu. Awalnya tersangka I dan II menyewa mobil kemudian digadaikan, sehingga si pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nabire Kota,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Avanza berwarna putih dan 1 (satu) buah handphone vivo Y15 berwarna merah anggur.

Atas perbuatannya tersangka inisial S (25) dan NW (43) dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.(*)

Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Pos Terkait

Exit mobile version