NABIRE, infonabire.com – Seorang pria berinisial L.O.S., yang berprofesi sebagai satpam outsourcing di salah satu bank di Nabire, Papua Tengah, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

‎Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire. Ketiga korban masing-masing berinisial N.A. (8), I.F.S. (10), dan Z.M. (5). Perbuatan itu diduga terjadi pada Maret dan Juni 2025.

‎Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H.E. Anwar, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan laporan tersebut dan mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

‎”Kami dari Satreskrim Polres Nabire saat ini menangani kasus dugaan pencabulan anak. Prosesnya masih berjalan,” kata AKP Bertu, dikutip dari news.busurnabire.id, Sabtu malam (21/6/2025).

Baca juga:  Suara Firmansyah di Tengah Hiruk Pasar, Disambut Diben Elaby dengan Telinga Terbuka

‎Salah satu rekan kerja terduga pelaku yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keterkejutannya atas kasus ini. Ia menyebutkan bahwa L.O.S. adalah sosok senior yang sudah cukup lama bekerja di lingkungan tersebut.

‎”Beliau di sini itu senior, Mas. Sudah kurang lebih 17 tahun kerja sebagai satpam. Orangnya baik, ramah, tidak pernah bikin masalah, bahkan sama junior pun sikapnya bagus,” ujarnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa L.O.S. selama ini dikenal berdedikasi terhadap pekerjaan dan atasan.

‎”Beliau kalau kerja itu effornya besar, Mas. Kerja tanpa pamrih,” katanya.

Saat ditanya soal nasib pekerjaan terduga pelaku, rekan kerja itu mengatakan bahwa L.O.S. sudah tidak lagi bekerja.

‎”Sudah Mas, karena kita kan ada grup pekerjaan. Saya lihat dia sudah dikeluarkan dari grup, yang artinya dia sudah dipecat,” jelasnya.

Baca juga:  3 Petugas Lapas Nabire Jadi Korban Saat Napi Kabur, Dua Luka Berat

‎Ia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

“Kami semua kaget, harapannya ini jadi yang terakhir. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ucapnya.

‎Diketahui, L.O.S. bekerja sebagai satpam (outsourcing) melalui vendor asal Jayapura yang menempatkannya di bank tempat ia bertugas.

‎Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap para korban atas kasus ini.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter