NABIRE | InfoNabire.com – DPRP Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRP Papua Tengah pada Senin (29/9/2025).
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa bilang penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pembangunan daerah dan perkembangan kondisi terbaru yang membutuhkan penyesuaian arah kebijakan.
“Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan perubahan RKPD yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025,” kata Meki Nawipa.

Menurut Gubernur Papua Tengah, ada sejumlah faktor yang mendasari perubahan KUA dan PPAS Papua Tengah 2025. Beberapa di antaranya yaitu:
Perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas pembangunan, dan program kerja.
Pemanfaatan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya untuk kebutuhan tahun berjalan.
Penambahan atau pengurangan sasaran kegiatan pembangunan.
Penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.
Penyesuaian kegiatan mendahului perubahan anggaran.
Pergeseran kegiatan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Perubahan indikator kinerja kegiatan dan program pembangunan.
Penyesuaian program untuk merespons permasalahan aktual yang membutuhkan penanganan segera.
Komitmen Pemerintah dan DPRP Papua Tengah
Setelah pembahasan intensif bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRP Papua Tengah, akhirnya kedua pihak sepakat terhadap perubahan KUA dan PPAS 2025.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRP Papua Tengah untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, dengan tetap memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Gubernur Meki Nawipa.
Perubahan KUA dan PPAS Papua Tengah 2025 diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk mencapai target pembangunan. Fokus utama diarahkan pada:
Peningkatan layanan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Optimalisasi potensi ekonomi daerah guna mendorong pertumbuhan inklusif.
Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan publik.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, Pemerintah Daerah Papua Tengah akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa juga mengapresiasi kerja sama yang dibangun dengan DPRP Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, yang terlibat aktif dalam pembahasan.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan DPRP Papua Tengah terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” tutur Nawipa.
Tinggalkan Balasan