Kesbangpol Papua Tengah Klarifikasi Tuduhan Penaklukan Masyarakat Adat
NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan bahwa Kesbangpol Papua Tengah melakukan penaklukan terhadap masyarakat adat melalui fasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai keliru, tidak berdasar secara hukum, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Minggu, (14/12/2025).
Albertus Adii menegaskan, Kesbangpol Papua Tengah bekerja berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, Kesbangpol memiliki mandat menjaga ketenteraman masyarakat, stabilitas politik, ketahanan sosial, serta mencegah potensi konflik.
“Kewenangan ini bukan hasil kebijakan lokal, bukan pula agenda politik tertentu, melainkan amanat undang-undang yang wajib dijalankan,” tegas Albertus Adii.
Ia menjelaskan, fasilitasi yang dilakukan Kesbangpol terhadap Mubes adat bersifat administratif dan tidak menyentuh struktur, kewenangan, maupun keputusan adat. Menurutnya, fasilitasi hanya bertujuan memastikan forum berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Fasilitasi bukan intervensi. Pemerintah tidak mengatur isi musyawarah adat. Tuduhan penaklukan muncul akibat kesalahan memahami fungsi administratif pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Albertus Adii menekankan bahwa Kesbangpol tidak memiliki kewenangan koersif atau coercive power, seperti penangkapan, penahanan, maupun pemaksaan kehendak. Dengan demikian, tuduhan bahwa Kesbangpol menaklukkan atau mengendalikan masyarakat adat tidak dapat dibenarkan secara yuridis.
“Kesbangpol tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk kepala suku, mengatur legitimasi adat, atau mengarahkan keputusan adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kesbangpol dalam fasilitasi Mubes justru bersifat preventif, yakni untuk mencegah konflik antarkelompok, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan forum adat tidak disusupi kepentingan yang berpotensi menimbulkan instabilitas.
“Negara wajib hadir menjaga ketertiban umum. Kehadiran itu tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap adat,” ujarnya.
Albertus Adii juga memastikan tidak ada regulasi apa pun yang memberi kewenangan kepada Kesbangpol untuk mengatur, mengendalikan, atau menaklukkan masyarakat adat. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai distorsi informasi yang dapat menyesatkan publik.
Dengan demikian, Kesbangpol Papua Tengah menegaskan tidak pernah menaklukkan masyarakat adat, tidak memiliki kewenangan untuk itu, serta hanya menjalankan mandat undang-undang demi menjaga keamanan, ketertiban, dan ruang musyawarah yang damai.
Kesbangpol Papua Tengah, kata Albertus Adii, tetap berkomitmen menghormati masyarakat adat, menjaga keamanan sosial, serta memastikan setiap forum adat berlangsung secara damai, bermartabat, dan bebas dari provokasi.
“Negara hadir bukan untuk mengambil alih adat, tetapi mendukung agar adat berjalan aman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Albertus.














