Bawa 30 Paket Ganja, Pemuda 21 Tahun di Nabire Ditangkap, Sempat Gigit Polisi
NABIRE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pemuda berinisial DM (21). Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., di Mapolres Nabire, Rabu (17/12/2025).
Kapolres Nabire menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pemuda yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Baru, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire.

Sekitar pukul 08.20 WIT, petugas berhasil mengamankan DM. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket besar ganja yang disimpan dalam tas ransel hijau milik terduga pelaku.
“Dalam perjalanan menuju Mapolres Nabire, tepatnya di lampu merah Karang Tumaris, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri dan menggigit paha kiri serta kanan salah satu anggota,” jelas AKBP Samuel.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan situasi dapat dikendalikan. Sekitar pukul 09.00 WIT, terduga pelaku beserta barang bukti tiba di Kantor Sat Res Narkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari Jayapura atau dibeli saat pelaku berada di atas kapal KM Labobar dengan tujuan Nabire. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan di wilayah Kota Nabire.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam press release tersebut, Polres Nabire juga memusnahkan barang bukti berupa 30 paket besar ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Nabire, Kasat Resnarkoba Iptu Hardiman Irianto Sirait, S.H., para pejabat utama Polres Nabire, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kapolres Nabire menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja. Menurutnya, narkotika dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta kehidupan sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan edukasi sejak dini demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nabire,” tegasnya. (*)












