INGAT! Mulai 2 Januari 2026, Memaki Teman dengan Sebutan “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara, Simak Penjelasannya

Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” tak lagi bisa dianggap sepele. (Foto: Ilustrasi/IN)

infoNabire.com – Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” tak lagi bisa dianggap sepele. Mulai 2 Januari 2026, perbuatan tersebut berpotensi berujung pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa makian yang merendahkan martabat seseorang dapat dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Dilansir dari wartabanjar.com pada Jumat (26/12/2025) malam, Abdul menegaskan, penghinaan bisa terjadi melalui lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bernada merendahkan.

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menyebut KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 justru memperjelas dan mempertegas sanksi hukum atas penghinaan ringan.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Meski demikian, penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor secara langsung kepada aparat penegak hukum.

Korban juga wajib melengkapi bukti, seperti rekaman suara, pesan tertulis, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi.

Dengan aturan yang semakin tegas, masyarakat diimbau lebih bijak dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun media sosial. Ucapan kasar yang dianggap bercanda bisa berujung pada masalah hukum serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup