Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

INGAT! Mulai 2 Januari 2026, Memaki Teman dengan Sebutan “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara, Simak Penjelasannya

INGAT! Mulai 2 Januari 2026, Memaki Teman dengan Sebutan “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara, Simak Penjelasannya
Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” tak lagi bisa dianggap sepele. (Foto: Ilustrasi/IN)
Example 468x60
A-AA+A++

infoNabire.com – Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” tak lagi bisa dianggap sepele. Mulai 2 Januari 2026, perbuatan tersebut berpotensi berujung pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa makian yang merendahkan martabat seseorang dapat dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Dilansir dari wartabanjar.com pada Jumat (26/12/2025) malam, Abdul menegaskan, penghinaan bisa terjadi melalui lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bernada merendahkan.

Example 300x600

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menyebut KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 justru memperjelas dan mempertegas sanksi hukum atas penghinaan ringan.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Meski demikian, penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor secara langsung kepada aparat penegak hukum.

Korban juga wajib melengkapi bukti, seperti rekaman suara, pesan tertulis, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi.

Dengan aturan yang semakin tegas, masyarakat diimbau lebih bijak dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun media sosial. Ucapan kasar yang dianggap bercanda bisa berujung pada masalah hukum serius.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250