Kapolres Nabire Tegaskan Polri Tak Pernah Izinkan Tambang Liar
NABIRE – Kapolres Nabire Samuel D. Tatiratu akhirnya buka suara terkait polemik tambang liar yang memanas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap aktivitas tambang liar di Kabupaten Nabire,” tegas Kapolres saat bertemu insan pers di ruang rapat Polres Nabire, Rabu (18/2/2026).
Kapolres menjelaskan, penertiban tambang rakyat merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar seluruh aktivitas pertambangan ditata sesuai regulasi yang berlaku. Dalam konteks itu, tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum dengan tetap menjaga stabilitas keamanan bersama TNI.
Ia menyayangkan berkembangnya narasi yang menyudutkan aparat kepolisian seolah-olah mengizinkan praktik tambang ilegal. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Mungkin ada yang salah dalam mengonsumsi informasi. Seakan-akan polisi mengizinkan tambang ilegal. Itu tidak benar,” ujarnya.
Kapolres juga mengakui bahwa persoalan tambang liar di Nabire memiliki kompleksitas tinggi. Selain penegakan hukum, terdapat dinamika sosial yang berkaitan dengan hak ulayat dan kesepakatan internal masyarakat adat. Ia menyinggung konflik yang sempat terjadi pada Desember lalu, termasuk gesekan antarwarga terkait batas wilayah dan pembagian hasil tambang.
“Pemilik tanah adalah pemilik hak ulayat. Yang memberi izin di lokasi itu juga pemilik hak ulayat. Namun kami tegaskan, polisi tidak pernah mengesahkan aktivitas tersebut,” kata Kapolres.
Situasi semakin rumit dengan adanya dugaan keterlibatan kelompok bersenjata di wilayah Topo dan sekitarnya. Kapolres mengungkap adanya surat dari pihak yang mengatasnamakan pimpinan kelompok bersenjata yang meminta sejumlah uang dari aktivitas tambang. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah dan menjadi perhatian serius aparat.
Dalam pertemuan itu, Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf kepada seorang jurnalis terkait pernyataannya di forum WhatsApp Group Discussion Papua Tengah yang sempat memicu polemik. Ia menegaskan, imbauan untuk memberikan keterangan resmi bukan bentuk intimidasi, melainkan prosedur hukum untuk klarifikasi.
“Memberikan keterangan resmi bukan berarti langsung ditangkap. Rekan-rekan pers dilindungi Undang-Undang Pers. Saya minta maaf jika penyampaian saya menimbulkan salah tafsir,” ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Kapolres mendorong pemerintah daerah bersama Forkopimda agar segera mempercepat regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pendekatan kepolisian tidak selalu represif. Edukasi serta dialog dengan pihak-pihak terkait telah beberapa kali dilakukan guna mencari jalan tengah.
“Mari kita duduk bersama. Jangan saling menyalahkan. Kita dorong regulasi keluar, kita edukasi masyarakat, lalu penertiban dilakukan sesuai hukum, supaya tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.
Kapolres memastikan Kepolisian Daerah Papua Tengah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers demi menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang adil di Papua Tengah.








