LAGI! Pelaku Curanmor di Nabire Ditangkap Saat Beli Rokok, Polisi Kembangkan Kasus ke Sejumlah TKP Lain
NABIRE, InfoNabire.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pelaku berinisial MG diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Bripka Herianto N., pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Kampung Harapan, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut IPTU Bogi, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kampung Harapan.
“Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengamatan. Pelaku berhasil diamankan saat sedang membeli rokok di salah satu kios milik warga,” ujar IPTU Bogi.
Kasus yang menjerat MG bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang warga yang terjadi di kawasan Homestay JAJ, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Mulia, Nabire.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi PT 6263 AP di area parkir homestay dalam kondisi terkunci stang pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Namun saat korban bangun sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui motornya telah dicuri sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Ketiganya diduga masuk ke area homestay melalui pagar yang tidak terkunci, lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, pelaku diduga merusak kunci stang dan membawa kendaraan tersebut ke kawasan Pasar Karang.
Di lokasi itu, sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp3 juta. Uang hasil penjualan disebut dibagi rata oleh para pelaku.
Polisi sebelumnya telah mengamankan terduga penadah beserta barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna merah milik korban.
Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mendalami pengakuan MG yang menyebut dirinya pernah terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Nabire.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Nabire. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya,” kata IPTU Bogi.
Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Saat ini MG telah diamankan di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Nabire.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit Yamaha Mio M3 warna merah;
- Nomor rangka: MH3H0SJ6564664;
- Nomor mesin: E3R2E3670539;
- Nomor polisi: PT 6263 AP;
Satu lembar celana hitam list cokelat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.






















