IUP PT Kristalin Eka Lestari Dicabut, 3.500 Hektare Tambang di Nabire Kembali ke Negara
NABIRE, InfoNabire.com – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dengan keputusan tersebut, penguasaan atas wilayah izin pertambangan seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, menyampaikan hal itu dalam paparan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kamis (22/10/2026) siang.

Erich menjelaskan, pencabutan IUP tersebut dilakukan melalui surat keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Oktober 2026.
Keputusan itu menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKH yang meminta pencabutan izin pertambangan PT Kristalin Eka Lestari setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Satgas Temukan 275,925 Hektare Tambang di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan tambang seluas 275,925 hektare di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari total luasan tersebut, sebanyak 170 hektare berada di dalam wilayah IUP perusahaan, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar wilayah izin.
PT Kristalin Eka Lestari sendiri memiliki IUP dengan luas 3.500 hektare. Namun, hasil verifikasi Satgas menunjukkan aktivitas pertambangan yang menjadi temuan pemeriksaan juga menjangkau kawasan di luar batas izin usaha pertambangan.
Erich menegaskan bahwa aktivitas yang ditemukan, baik di dalam maupun di luar wilayah IUP, berada di kawasan hutan produksi.
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Belum Ditempatkan
Satgas PKH juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan lain di areal pertambangan perusahaan. Temuan tersebut meliputi belum adanya PPKH serta belum ditempatkannya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara (minerba).
Temuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Nabire.
Erich menyampaikan bahwa setelah keputusan pencabutan IUP terbit pada 12 Oktober 2026, penguasaan atas seluruh wilayah izin pertambangan PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.
Langkah tersebut menandai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil pemeriksaan Satgas PKH atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah.














