Jelang Idul Fitri dan Nyepi 2026, Bupati Nabire Larang Penjualan dan Konsumsi Miras

Foto: Ilustrasi minuman keras/Freepik

NABIRE, InfoNabire.com – Bupati Nabire Mesak Magai resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2 / 320 / Set tentang larangan menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan kerukunan antarumat beragama serta menjaga situasi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Dalam surat yang ditetapkan di Nabire pada 4 Maret 2026 itu, Bupati Nabire, Mesak Magai, menginstruksikan kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol serta tempat hiburan malam untuk menaati kebijakan tersebut. Instruksi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

Baca juga:  KRONOLOGI Penemuan Mayat Bocah di Pantai PLTMG Kalibobo, Masih Mengenakan Seragam Sekolah

Dalam poin instruksinya, pemerintah daerah menegaskan tiga hal utama:

  • Dilarang menjual minuman keras beralkohol.
  • Dilarang mengedarkan minuman keras beralkohol.
  • Dilarang mengonsumsi minuman keras beralkohol.

Kebijakan ini diberlakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri pada 20 Maret 2026, serta umat Hindu yang akan menjalankan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

Jelang Idul Fitri dan Nyepi 2026, Bupati Nabire Larang Penjualan dan Konsumsi Miras

“Dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama serta suasana yang aman, nyaman, damai dan sejahtera di Kabupaten Nabire,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Nabire.

Baca juga:  Berkat Rekaman CCTV, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Polisi di Nabire

Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi dan menghormati pelaksanaan ibadah umat beragama di wilayah tersebut.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup