DLH Nabire Warning Warga Buang Sampah Sembarangan, Siap Terapkan Sanksi
NABIRE, InfoNabire.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire memberikan peringatan tegas kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya di jalur hijau.
Kepala DLH Nabire, Arfan Natan Palumpum, bilang kebiasaan tersebut merusak keindahan kota sekaligus mencemari lingkungan.
“Kami harap masyarakat jangan lagi buang sampah di jalur hijau karena itu merusak pemandangan,” tegasnya, Rabu (25/03/2026).
DLH sendiri telah menyiapkan 9 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di sejumlah kelurahan di Nabire.
Setiap TPS dilengkapi kontainer untuk menampung sampah masyarakat.
Arfan mengimbau warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta mengikuti aturan waktu pembuangan.
“Kami sudah tetapkan jam buang sampah mulai pukul 17.00 hingga malam hari. Pagi hari jangan lagi, karena petugas sudah lakukan pengangkutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.
DLH akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan lakukan penegakan perda dan tindakan hukum pidana bagi yang melanggar,” tegasnya.
Menurut Arfan, membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Nabire.
“Mari kita jaga kota ini bersama-sama sebelum sanksi pidana benar-benar diberlakukan,” ujarnya.
DLH Nabire juga menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap keluhan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Pemerintah harus hadir dan melayani masyarakat. Setiap keluhan harus kami respon cepat,” tutupnya.











