NABIRE – DPR Papua Tengah menggelar rapat pada Jumat (25/7/2025) dengan menggandeng akademisi dan lembaga kebijakan publik untuk membahas 34 rancangan peraturan daerah (Perda), termasuk Perdasus dan Perdasi.

Rapat itu mempertemukan DPR Papua Tengah dengan dua mitra strategis, yakni Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik Papua serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Keduanya fokus menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi daerah.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan produk hukum berkualitas di provinsi baru ini. Kami ingin perda yang lahir benar-benar melindungi hak dasar masyarakat Papua. Targetnya semua judul bisa disahkan tahun ini,” ujarWakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, S.Th

Baca juga:  Louis Paerong Soroti Tambang Emas di Nabire yang Tak Libatkan OAP dan Daerah Dalam Kepemilikan Saham

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik Papua, Dr. Najamuddin Gani, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi proses ini melalui tim gabungan dari Universitas Yapis, Universitas Cenderawasih, serta Kantor Hukum & HAM Papua.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nur Cahyadi Suparma, turut menekankan pentingnya regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami hadir untuk memastikan tata kelola daerah berjalan baik dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui forum ini, DPR Papua Tengah juga membentuk tim akademik yang akan memperkuat tahapan legislasi. Sebanyak lima akademisi akan terlibat langsung untuk memastikan rancangan perda mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.

DPR Papua Tengah menargetkan seluruh proses penyusunan ke-34 Raperda ini tuntas pada tahun 2025, sebagai fondasi awal sistem hukum di provinsi otonomi baru tersebut.

Baca juga:  Papua Tengah Borong 5 Emas di SEA WAVE Thailand 2025
Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter