Dua Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejari Nabire

Nabire, Papua Tengah – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Senin (25/03/2024) pagi di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Suparmin, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/149/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua dan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, yang dilaporkan pada tanggal 25 November 2023.

Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Nabire juga menyebutkan bahwa tersangka inisial LP alias BI (50) dan tersangka inisial LF alias BS (54) terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Surat P-21 tersebut diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024 dan 22 Maret 2024.

Baca juga:  Rumah Makan Sari Kuring: Menyajikan Kelezatan Masakan Khas Indonesia di Nabire Papua Tengah

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur terjadi berulang kali di lokasi yang berbeda. Kejadian ini terungkap pada bulan November 2023 dan kemudian dilaporkan ke Polsek Nabire Kota.

Beberapa barang bukti yang diserahkan antara lain 1 lembar baju kaos wanita warna abu-abu dengan list garis warna pink dan hitam serta tulisan “kate spade new york” di bagian depan, 1 lembar celana short warna corak orange maron, 1 lembar baju panjang warna abu dengan garis putih dan merah maron merk marco kids, 1 lembar celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam, merah, dan putih, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar celana dalam warna merah putih, dan 1 lembar baju kaos dalam warna biru.

Baca juga:  Tekan Angka Kriminalitas Jelang Natal 25 Desember 2023 dan Pemilu 2024, Polres Nabire Gelar Razia

Kedua tersangka, LP (50) dan F (54), dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga melanggar Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 6 Huruf c dan Pasal 15 Ayat (1) UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(YJ/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup