Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

InfoNabire.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Presiden resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual pada Senin (19/1/2026).

“Pada Hari Senin 19 Januari 2026, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual. Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dikutip dari laman Mensetneg Rabu (21/1/2025).

Baca juga:  Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Dilantik Pimpin Puncak Jaya 2025–2030

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan penataan sumber daya alam sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo.

“Sebagaimana yg kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas untuk melakukan audit, pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha usaha berbasis sumber daya alam contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan, dan usaha pertambangan.”

Baca juga:  Satpam Diduga Cabuli Tiga Anak di Nabire, Rekan Kerja: Kami Tak Menyangka, Beliau Itu Senior dan Baik

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutup Prasetyo Hadi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur Satgas PKH lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup