Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Satresnarkoba Polres Nabire Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama Januari 2024

Example 468x60
A-AA+A++

Nabire – Satres Narkoba Polres Nabire, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2024. Dari pengungkapan ini sebanyak 7 tersangka dan barang bukti diamankan, yakni 3 bungkus plastik sedang narkoba jenis ganja, 12 bungkus plastik kecil narkoba jenis ganja, sabu kurang lebih 1 gram dan 40 butir obat-obatan jenis frixitas.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, terdapat lima ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari di wilayah hukum Polres Nabire.

Example 300x600

“Satres Narkoba Polres Nabire telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba di bulan Januari ini, ada ganja, sabu dan obat-obat berbahaya,” ujar Kapolres AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro ketika menggelar press release bersama awak media di ruangan Sat Reskrim Polres Nabire, Selasa (6/2/2024).

Dalam press release tersebut Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Lantas AKP Bobi Pratama, S.T.K, Kasie Humas IPTU YAUDI, S.SOS, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. Raja. Hasibuan, S.Tr.K., M.H, PS. Kanit IDIK II Satreskrim IPDA M. DITO A, S.Tr.K, gabungan Wartawan Media Cetak dan Media Online, dan gabungan Personil Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas Polres Nabire.

Kasus yang pertama diungkap pada Minggu, (31/12/2023) di Jalan Merdeka Kompleks PDAM, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire. Di lokasi ini polisi menangkap satu orang tersangka berinisial FG alias M (37). Kemudian juga mengamankan 1 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja,
3 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja serta beberapa barang bukti lainnya.

Berikutnya kasus kedua pada Sabtu, (6/1/2024) di Jalan Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Dari lokasi ini, Satres Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI (22), MA alias E (29) dan IR (30). Kemudian juga diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus sedang, 3 bungkus kecil dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasus ketiga juga diamankan satu tersangka di Cafe Star Jalan CH. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire pada Selasa, (9/1/2024). MII

Untuk TKP ini polisi berhasil menangkap MII (35), pelaku pengedar serta pemakai obat-obatan jenis narkotika golongan psikotropika. Kemudian diamankan 40 butir obat-obatan dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya kasus keempat berada di Jalan BD Danomira, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire pada Senin, (22/12024).

Di TKP ini polisi berhasil membekuk MK (22). Kemudian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat MK hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kepolisian namun gagal. Dan saat digeledah terdapat 1 kantong plastik berwarna hitam di saku celana MK yang berisikan 6 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya.

Kasus terakhir di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire pada Kamis, (1/2/2024). Tersangka JDP (23) ditangkap di lokasi tersebut, kemudian juga berhasil diamankan 1 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja.

Usai press release digelar, Kasat Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M. H mengungkapkan, selama bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.

“Di bulan Januari ini. Puji Tuhan, Alhamdulillah. Kami mengungkap lima kasus, 3 kasus ganja, 1 kasus sabu, dan 1 kasus obat-obat berbahaya,” ungkap Kasat Narkoba kepada awak media.

Ia juga menambahkan, saat melakukan patroli pihaknya telah menyita 10 karton minuman keras (miras) ilegal yang berisi 120 botol dan dilakukan penindakan tegas.

“Sesuai penekanan Bapak Kapolres Nabire, penyitaan barang bukti ini dari miras ilegal, setelahnya akan kami tindak tegas menurut undang-undang pidana hukum yang berlaku. Bukan lagi serta merta disita dan surat pernyataan, tapi tindakan tegas. Ini tahapan yang berjalan, prentif, preventif, dan represif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, usai gelar press release. Kapolres Nabire dan Kasat Narkoba beserta sejumlah awak media bersama-sama memusnahkan miras tersebut.

Penulis: YJ

Editor: YJ

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250