Sindikat Curanmor Gunting Gembok Nabire Tumbang, Buronan Lapas Ikut Dibekuk, Polisi Sita Parang dan Motor Curian
NABIRE – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Nabire akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta mengamankan empat pelaku curanmor lintas wilayah dengan modus menggunting gembok, Rabu (28/1/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Pieter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire serta Kasat Lantas Polres Nabire, Iptu Exaudio P. R. Hasibuan.
Empat pelaku masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). Salah satu di antaranya, YN, diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Habibi Cendrawasih S, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Palu.
“Saat menerima laporan pencurian sepeda motor di Homestay Jefita sekitar pukul 05.00 WIT, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sepeda motor,” jelas Iptu Habibi.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti. Namun saat dilakukan penggerebekan, para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor curian, gunting baja pemotong gembok, parang, hingga alat kejahatan lainnya. Keempat pelaku kini diamankan di Mako Polres Nabire dan dijerat KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.














