Wakapolres Nabire Tegaskan Tindakan Tegas ke Sindikat Curanmor: Semua Sesuai SOP dan Hukum
NABIRE – Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Pieter Kendek, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat kepolisian terhadap sindikat pencurian kendaraan bermotor dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam press release pengungkapan kasus curanmor yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Nabire Kompol Dr. Pieter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Habibi Cendrawasih S dan Kasat Lantas Polres Nabire, Iptu Exaudio P. R. Hasibuan, Rabu (28/1/2026).
“Press release ini kami sampaikan agar tidak ada multitafsir di tengah masyarakat bahwa tindakan tegas kepolisian merupakan tindakan di luar hukum,” tegas Kompol Pieter Kendek.
Ia menjelaskan, tindakan tegas diambil karena para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan, sehingga membahayakan keselamatan petugas maupun warga sekitar.
Empat tersangka, termasuk buronan Lapas Kelas IIB Nabire, kini dijerat Pasal 477 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal tambahan terkait penadahan, kepemilikan senjata tajam, dan perlawanan terhadap petugas.
Polres Nabire memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dengan modus serupa. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan.














