Ketua MRP Papua Tengah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda
NABIRE, infoNabire.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah, Rabu (2/7/2025) pagi.
Pelaporan tersebut dilakukan bersama unsur pimpinan MRP Papua Tengah sebagai langkah hukum atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar, termasuk dugaan penggelapan dana hingga tudingan jarang masuk kantor.
“Proses ini harus sesuai hukum, bukan dengan kekerasan. Apa yang disampaikan oleh beberapa anggota MRP selama ini, harus dibuktikan secara resmi. Kalau memang ada bukti penggelapan, silakan dibawa ke Kepolisian,” kata Agustinus kepada wartawan usai pelaporan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap kritik, namun menolak tuduhan tanpa dasar. Bahkan, sejumlah pernyataan anggota MRP disebutnya telah terekam dan akan diserahkan sebagai bukti kepada pihak kepolisian.
Agustinus menilai pendidikan hukum penting untuk ditegakkan, terlebih MRP merupakan lembaga resmi yang berada di level provinsi.
“Kami sudah melapor ke Polda, karena ini menyangkut institusi tingkat provinsi, bukan kabupaten,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui sejumlah anggota MRP Papua Tengah melakukan pemalangan kantor pada Rabu (25/6/2025) dan menyuarakan tuntutan pergantian pimpinan.
“Kami minta Gubernur mengganti Sekretaris MRP serta tiga pimpinan karena dinilai tidak memahami sistem kerja lembaga,” kata Yehuda Gobai, anggota MRP Pokja Agama, dikutip dari RRI Nabire.
Terkait dinamika ini, Agustinus berharap seluruh persoalan diselesaikan secara hukum dan tidak melalui cara-cara yang kontraproduktif.
“Kita ini negara hukum, dan hukum harus menjadi panglima tertinggi,” tutupnya.














