Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Kasi Pidsus: Tersangka Korupsi DPRK Nabire Akui Perbuatannya, Ini Ancaman Hukumannya

Korupsi
DK dan AG saat digiring oleh aparat penegak hukum menuju ke mobil tahanan. (Dok. tangkapan layar video/IN)
Example 468x60
A-AA+A++

NABIRE | InfoNabire.com – Usai Kepala Kejari Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H., M.H., membacakan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, awak media kemudian menanyakan soal pengakuan tersangka dan ancaman hukumannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Christo Simanjuntak, S.H., bilang kedua tersangka telah diperiksa terlebih dahulu dan mengakui perbuatannya.

Example 300x600

“Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka sudah kita periksa. Dan memang para tersangka mengaku melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka tahu hanya tiga hari di Batam, tapi menerima pencairan lima hari. Mereka tahu bill hotel itu palsu, tapi tetap tanda tangani surat pencairan. Dan juga mereka menerima uang. Jadi 39 orangnya menerima uang semua secara melawan hukum,” ungkap Christo, Senin (8/9/2025).

Adapun kedua tersangka yakni DK selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

Christo menegaskan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau Pasal 2 itu ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250